Pajak Hiburan Tetap Sampai 75%, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal

Global News Network
, Januari 22, 2024 WIB


Jakarta,-Pemerintah Indonesia meningkatkan pajak hiburan hingga 75%, namun berjanji memberikan insentif fiskal. Keputusan ini diambil karena sektor pariwisata dianggap telah pulih pasca pandemi, dan insentif diberikan untuk mendukung investasi. Aturan ini diatur dalam UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.


Tarif PBJT atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, dan spa naik menjadi 75%. Beberapa daerah telah menetapkan tarif, misalnya DKI Jakarta sebesar 40%. Pertumbuhan pajak daerah terkait pariwisata hingga November 2023 mencapai angka signifikan, dengan Bali dan DKI Jakarta mencatat pertumbuhan tertinggi.


Insentif fiskal diberikan sesuai Pasal 101 UU HKPD untuk mendukung investasi, termasuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Pemerintah juga memberikan insentif fiskal kepada PPh Badan penyelenggara jasa hiburan, dengan pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh Badan.


Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan melalui Surat Edaran kepada Bupati/Walikota terkait pelaksanaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Tujuannya adalah memastikan pengenaan pajak ini mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah. Rapat Internal pada 19 Januari 2024 membahas langkah-langkah implementasi kebijakan terkait. (red)





Komentar

Tampilkan

  • Pajak Hiburan Tetap Sampai 75%, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal
  • 0