
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supriansa menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan kembali dibahas di Baleg. Beberapa hal yang sedang menjadi perbincangan publik kata dia akan dibahas secara intens.
Perbincangan tersebut di antaranya adalah soal pemilihan Gubernur di DKJ. Dalam draft RUU yang ada disebutkan bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden RI. Namun, Supriansa mendorong agar Guburnur DKJ tetap dipilih oleh rakyat secara langsung.
Sumber : akun youtube resmi DPR RI