
Globalnewsnetwork.id. - Pemerintah Israel menerima sinyal bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) berencana mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat. Informasi ini disampaikan oleh Channel 12, media Israel, melalui beberapa pejabat hukum senior.
Dikutip dari CNN, saat International Criminal Court/ ICC sedang menyelidiki tindakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat Palestina sehubungan dengan agresi di Gaza yang telah menewaskan ribuan orang. Al Jazeera melaporkan bahwa penyelidikan ini juga menyoroti Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.
Netanyahu dilaporkan khawatir terhadap kemungkinan surat perintah penangkapan dari ICC. Melalui unggahan pada Jumat (26/4), Netanyahu menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui upaya ICC yang dianggapnya melemahkan "hak dasar Israel untuk membela diri."
Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, menyatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Timnya secara aktif menyelidiki pelanggaran hukum yang terjadi di sana.
Israel tidak menjadi anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC sejak 2015.
Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi militer.
Kasus di ICC berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berbasis di Den Haag. ICC berfokus pada tanggung jawab individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.(red)