Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Senilai 11,7 Milyar.

Global News Network
, April 04, 2024 WIB


Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Selama periode Januari hingga Februari 2024, 16 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan, menyisakan jejak kejahatan yang menggegerkan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan nilai mencapai Rp 11 miliar.


AKBP Ernesto Saiser, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menjelaskan bahwa operasi selama dua bulan tersebut mengungkapkan 9 kasus narkotika yang beragam, mulai dari penyelundupan sabu seberat 8,8 kilogram hingga penyitaan 520 tablet methamphetamine dan 326 butir ekstasi. Keterlibatan 16 tersangka dalam jaringan peredaran narkotika menunjukkan kompleksitas dan kedalaman masalah yang dihadapi oleh pihak penegak hukum.


Ernesto menyoroti bahwa beberapa kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi memiliki dimensi internasional, seperti kasus sabu seberat 8,8 kilogram yang berasal dari Malaysia. Pola kemasan yang serupa dengan kasus-kasus sebelumnya yang diungkap di berbagai kota besar di Indonesia menunjukkan adanya jaringan internasional yang kuat dalam peredaran narkotika.


Namun, bukan hanya itu yang menjadi sorotan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku narkotika juga semakin canggih dan sulit terdeteksi. Salah satu contohnya adalah penggunaan sabu yang dicampur dengan gula, sebuah taktik baru yang berhasil digagalkan oleh petugas.


Dalam menghadapi tantangan ini, AKBP Ernesto Saiser menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Jambi. Upaya penggagalan ini bukan hanya sekadar menangkap para pelaku, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat. Pengungkapan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika.


Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil yang digunakan dalam aksi peredaran narkoba, serta uang tunai sebesar Rp 132 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 UU Narkotika, yang dapat memberikan hukuman penjara hingga hukuman mati.


Pihak kepolisian berharap bahwa dengan upaya bersama dan kesadaran masyarakat, peredaran narkotika di Jambi dapat ditekan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda serta masyarakat luas dari ancaman bahaya narkotika. (Red) 



Komentar

Tampilkan

  • Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Senilai 11,7 Milyar.
  • 0