
![]() |
Foto Kiri pertama : Jeky Irmawan Kepala Dusun 1. Foto Kanan : Baju Putih Peri Heryadi Ketua BPD Rawakalong Gunung Sindur. |
Globalnewsnetwork.id - Kepala Dusun Satu, Jeky Irmawan, bersama staf desa memasang spanduk himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di beberapa titik agar warga Desa Rawakalong semakin menjaga lingkungan. 17/5/24
Menjadi viral di lingkungan Rawakalong Gunung Sindur Kabupaten Bogor, lantaran kalimat Spanduk menyebutkan.
Perhatian dilarang membuang sampah disepanjang jalan iniini, kalau tidak ingin tujuh keturunan keluarga anda terkena azab dan musibah, terlihat dan tertangkap akan diproses hukum dengan undang undang darurat.
Sampah yang menumpuk dapat menjadi sarang penyakit karena virus dan bakteri menyukai tempat-tempat yang kotor dan bau untuk berkembang biak.
Mereka akan memperbanyak diri dan kemudian menyebar melalui udara. Virus dan bakteri ini bisa terhirup oleh manusia sehingga dapat menyebabkan penyakit seperti disentri, demam, dan lainnya.
Jeky juga mengajak masyarakat Desa Rawakalong, "Mari kita jaga lingkungan kita dengan tidak membuang sampah sembarangan, demi menjaga kesehatan kita semua."
Ketua Fosiru Desa Rawakalong, Ustadz Aburrahman (UAR), menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan adalah dosa.
![]() |
Ketua Fosiru Desa Rawakalong, Ustadz Aburrahman (UAR). |
Mencemari lingkungan sama dengan melakukan kerusakan di bumi, dan terdapat beberapa alasan di balik pengharaman membuang sampah sembarangan," ungkapnya.
Beliau mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-A'raf: 56:
ولا تفسدوا في الارض بعد اصلاحها
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi."
Dan hadits riwayat Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
"Janganlah kamu membahayakan dirimu dan orang lain."
Ustadz Abdurrahman lebih lanjut menjelaskan, "Pertama, sampah yang dibuang sembarangan dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan.
Sampah dapat mencemari air dan tanah, yang kemudian terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia dan hewan yang mengonsumsinya."
Sebagai seorang Muslim, sudah selayaknya untuk selalu berusaha agar tidak merugikan pihak lain. Membuang sampah secara sembarangan jelas merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan lingkungan. Oleh karena itu, membuang sampah secara sembarangan adalah haram.
Laporan: Muhamad Chair
Editor : Rendie_19