Belum Bisa Pindah? Ini Syarat Prabowo Sebelum Ibu Kota Resmi ke IKN

Global News Network
, Agustus 02, 2025 WIB


"Ilustrasi IKN by Gemini AI" - #IKNNusantara #IbuKotaBaru #Indonesia #SustainableCity #FutureCity



GlobalNewsNetwork.id 
– Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan, ada syarat penting yang harus dipenuhi sebelum ia menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.

Syarat utama tersebut adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh di IKN, Kalimantan Timur.

“Dalam tiga tahun ke depan, kita targetkan semua fasilitas untuk fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa diselesaikan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu (2/8/2025).


Kapan IKN Bisa Diresmikan?

Pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur di IKN rampung dalam tiga tahun ke depan. Artinya, pemindahan ibu kota secara resmi masih akan menunggu kesiapan tersebut.

Prasetyo menegaskan, meskipun banyak masukan dan wacana muncul—termasuk soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkantor di IKN—keputusan akhir tetap mengacu pada kesiapan pembangunan.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” tegasnya.


Update Terbaru Pembangunan IKN: Sudah Sampai Mana?

Berdasarkan data Otorita IKN, per Mei 2025, pembangunan infrastruktur yang didanai APBN oleh Kementerian PUPR telah mencapai 77,36%.

  • 47 tower hunian ASN dan pertahanan: progres 97,46%

  • Hunian vertikal TNI: progres 27,32%

  • Investasi langsung melalui Otorita IKN: tercatat mencapai 86,67%

  • Pembangunan Bandara VVIP: sisi darat sudah 100%, sisi udara 97,8%

Sementara itu, pembangunan kompleks kantor kementerian koordinator (Kemenko) juga sudah hampir rampung:

  • Kemenko 1 dan 3: 100% selesai

  • Kemenko 2: 94%

  • Kemenko 4: 98%


Proyek penting yang sudah rampung antara lain:

  • Bendungan Sepaku Semoi

  • TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu)

  • Rumah Jabatan Menteri

  • Istana Negara & Lapangan Upacara

  • Istana Garuda

  • Kantor Setpres dan Kemensetneg


Reporter:
Tim Redaksi

Editor: Rendi | GlobalNewsNetwork.id
Tag: #IKN #Prabowo #PemindahanIbuKota #BeritaTerkini #PemerintahanPrabowo


Komentar

Tampilkan

  • Belum Bisa Pindah? Ini Syarat Prabowo Sebelum Ibu Kota Resmi ke IKN
  • 0