
Sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan menerima remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Mereka tersebar di 19 rutan dan lapas, dengan narapidana narkotika menjadi yang terbanyak.
Dari pembagian remisi, RK-I (15 hari) mendominasi, diikuti oleh RK-I (1 bulan) dan RK-II. Lapas dan rutan di Palembang menjadi yang paling banyak menerima remisi, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi.
Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa syarat remisi termasuk perilaku baik, pembayaran denda, dan mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. Sistem database pemasyarakatan otomatis memproses pengusulan remisi. (Red)